TVRINews, Flores Timur
Pasca penahanan tersangka dua pemuda R dan F dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman (Rabu, 17 Juni 2026), terhadap perempuan lanjut usia (lansia) berinisial TTK (65). Berkas resmi dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tvrinews.com, proses pelimpahan berkas P21 dilaporkan baru masuk di kantor Kejaksaan Negri Cabang Waiwerang, Kamis, 2 Juli 2026.
Proses yang diduga sedikit memakan waktu itu, karena adanya pengajuan saksi A de Charge, yakni saksi yang dihadirkan tersangka atau penasihat hukumnya dalam persidangan guna memberikan keterangan meringankan atau menguntungkan tersangka.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengajukan saksi A de Charge. Sehingga kami berkewajiban memanggil dan memintai keterangan saksi - saksi yang diajukan," kata Penyidik Pembantu Polsek Adonara Timur Bripka Aloysius Markus Assan kepada Kuasa Hukum korban TTK, Hamid Nasrudin Anas. Tanpa penjelasan lebih lanjut berapa saksi lagi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kepada tvrinews.com, salah satu Jaksa muda berinisial Y di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang membenarkan bahwa, berkas pelimpahan telah diterima dan siap dipelajari lebih lanjut.
"Berkas diantar penyidik barusan Pak, kami pelajari dulu," balas Jaksa Y dalam keterangan resminya via seluler, pukul 12.18 WITA.
Sehubungan dengan pengawalan kasus yang menjadi atensi publik ini, Kuasa Hukum korban TTK, Hamid Nasrudin Anas, berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian Resor Flores Timur dan Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang. Agar memproses kasus ini secara tegas, terbuka dan profesional.
"Saya juga secara tegas dan berulang kali, manyampaikan kepada pihak Penyidik Polres Flores Timur untuk memasukan juga berkas keberatan klien yang sudah dimasukan agar disatukan dengan berkas P21," ujar Anas kepada Penyidik Pembantu Polsek Adonara Timur.
Namun belum ada informasi kepastian berkas keberatan klien turut dimasukan di Berkas P21 atau tidak.










