TVRINews, Flores Timur
Pengadilan Negeri (PN) Larantuka memberikan penjelasan resmi terkait pertimbangan hukum dalam putusan perkara pencurian Nomor 23/Pid.B/2026/PN Lrt yang menuai keberatan dari keluarga korban. Melalui juru bicaranya, PN Larantuka menegaskan putusan majelis hakim telah diambil secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberatan disampaikan suami saksi korban berinisial DF, yang mengaku harus menebus cincin emas milik istrinya setelah digadaikan oleh terdakwa di PT Pegadaian Cabang Larantuka. Selain itu, DF menyatakan dirinya hanya menginginkan perhiasan tersebut dikembalikan tanpa harus mengeluarkan biaya penebusan.
“Saya hanya ingin barang milik istri saya kembali. Bukan tanggung jawab kami untuk membayar tebusannya,” ujarnya Saat dikonfirmasi tvrinews.com, Sabtu, 5 September 2026.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Larantuka, Anton Ahmad Sogiri, menjelaskan majelis hakim membedakan perlakuan terhadap barang bukti yang telah berpindah ke tangan pihak ketiga berdasarkan iktikad baik, risiko usaha, dan kepastian hukum.
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti berupa liontin, cincin, dan gelang emas telah dijual terdakwa kepada seorang saksi yang kemudian disebut sebagai Saksi I.
“Dalam perkara terdapat barang bukti berupa liontin, cincin, dan gelang emas yang telah dijual terdakwa kepada Saksi I,” jelas Anton.
Dari fakta persidangan, Saksi I dinilai tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tindak pidana. Bahkan, sebelum transaksi dilakukan, saksi telah menanyakan asal-usul perhiasan tersebut kepada penjual.
Meski demikian, demi memenuhi rasa keadilan, majelis hakim memutuskan seluruh perhiasan yang berada di tangan Saksi I dikembalikan kepada korban. Sebagai gantinya, uang hasil penjualan emas senilai sekitar Rp5,6 juta diberikan kepada Saksi I sebagai pembeli yang beritikad baik.
Majelis hakim juga memberikan pertimbangan khusus terhadap satu cincin emas 20 karat yang digadaikan terdakwa ke PT Pegadaian Cabang Larantuka.
Menurut Anton, kedudukan Pegadaian berbeda dengan pembeli biasa karena memperoleh penguasaan barang melalui hubungan hukum gadai yang sah dalam kegiatan usaha yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Transaksi gadai yang dilakukan PT Pegadaian merupakan hubungan hukum yang sah, sehingga tidak terdapat dasar yang cukup untuk membebankan kerugian akibat tindak pidana terdakwa kepada PT Pegadaian,” jelasnya.
Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 1977 KUHPerdata dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Karena itu, majelis hakim menilai tidak adil apabila barang yang berada dalam penguasaan Pegadaian dikembalikan kepada korban tanpa memperhatikan hak Pegadaian sebagai penerima gadai yang sah.
Dalam amar putusan, cincin emas yang menjadi objek gadai tetap dikembalikan kepada PT Pegadaian melalui pejabat terkait. Sementara itu, surat bukti gadai yang disita dari terdakwa diserahkan kepada saksi korban sebagai dasar untuk melakukan penebusan sesuai prosedur yang berlaku.
Majelis hakim menegaskan bahwa biaya penebusan yang timbul merupakan bagian dari kerugian akibat tindak pidana yang menjadi tanggung jawab terdakwa secara pidana, bukan tanggung jawab Pegadaian.
PN Larantuka menyatakan pertimbangan tersebut bertujuan menyeimbangkan hak korban sebagai pemilik barang, memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beritikad baik, serta menjaga kepastian hukum dalam hubungan gadai.
“Hukum harus memberikan perlindungan kepada seluruh pihak dan tidak serta-merta mengalihkan kerugian korban kepada pihak lain yang tidak turut melakukan tindak pidana,” demikian penjelasan PN Larantuka melalui juru bicaranya, Anton Ahmad Sogiri.










