TVRINews, Kupang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan air bersih melalui pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono tahun anggaran 2019 senilai Rp1,3 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Kupang, Senin, 4 Mei 2026.
Sidang dipimpin hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Sama bersama dua hakim anggota, Mike Priyanti dan Supraptiningsih. Proses persidangan berlangsung selama beberapa jam dalam kondisi aman dan lancar.
Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa, baik terkait pidana penjara maupun kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti.
Dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Macklon Joni Nomseo dan Cakarias Malomou, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider kurungan selama 210 hari apabila denda tidak dibayar.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Umbu Tay Langgela, Ruben Yohanes Tahik, Fridolin Ewilson Koli, dan Antonius Mega Yohanes, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tiga di antaranya juga dikenai denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan.
Khusus untuk terdakwa Antonius Mega Yohanes, selain tuntutan pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.129.345.454.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Proyek yang seharusnya menyediakan air bersih dengan kapasitas 2 liter per detik bagi masyarakat, dinilai tidak terlaksana dan tidak berfungsi sesuai tujuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang dibiayai negara tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana direncanakan bagi masyarakat Desa Oenuntono.










