TVRINews, Kupang
Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menaikan status kasus dugaan korupsi dana bantuan subsidi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur untuk docking dua unit kapal ferry milik pemerintah provinsi NTT yang dikelola oleh PT. Flobamor tahun anggaran 2023 hingga 2025 dari penyelidikan (Lid) ke tingkat penyidikan (Dik).
Setelah dinyatakan naik status ke penyidikan maka, penyelidik Pidsus Kejati NTT dalam waktu dekat akan kembali memeriksa para saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana subsidi dari Kementerian perhubungan melalui BPTD NTT untuk docking dua unit kapal ferry milik Pemda NTT yakni KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung tahun anggaran 2023 hingga 2025 oleh penyidik sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) dengan berdasarkan Sprindik Kejati NTT tanggal 04 Juni 2026”, ujar Kasi Penkum Kejati NTT, Rakabuming Raka, saat dihubungi tvrinews.com, Jumat, 5 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bantuan dana subsidi dengan nilai Rp2 hingga Rp4 miliar per tahun itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan dua kapal yang ditangani melalui bantuan subsidi setiap tahun itu tidak beroperasi dan kini sudah mulai rusak.
“Bantuan dana subsidi sebesar Rp2 hingga Rp4 miliar per tahun itu tidak digunakan dengan baik oleh PT. Flobamor untuk mengurus dua kapan ini dengan baik sehingga kapal itu tidak bisa beroperasi dan kondisinya sudah mulai rusak," ucapnya.
Di Tahap penyelidikan, lanjut Raka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pihak pengelola kapal yakni dari PT Flobamor maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana subsidi tersebut.
“Ditahap penyelidikan sejumlah saksi sudah diperiksa namun tentu di tingkat penyidikan ini saksi-saksi akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan," tandas Raka.
Untuk diketahui, KMP Sabu dan KMP Sirum dua unit kapal ferry milik Pemda NTT yang dikelola oleh PT. Flobamor sejak lama tidak dioperasikan dan kini kondisinya sudah mulai rusak.
Bahkan dua unit kapal itu kini tengah berlabuh di sekitar pantai Namosain Kota Kupang, setelah beberapa bulan lalu hanyut dihantam angin dan gelombang saat musim barat lalu, dan kini dibiarkan terbengkalai tidak ditangani lagi oleh PT Flobamor selaku pengelola.










