TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) catat rekor positif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan konvensional yang terjadi di berbagai wilayah, Capaian tersebut disampaikan saat Konferensi Pers. Terkait pengungkapan kasus konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran berlangsung di Mapolda NTT, Kamis 4 Juni 2026.
Di hadapan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan selama periode Januari hingga Mei 2026. Bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 76 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana konvensional yang terjadi di wilayah hukum Polda NTT.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 87 tersangka serta menyita 245 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.
Diketahui kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam hingga berbagai tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Program Presisi Kapolri, sekaligus sebagai respons terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum," tegas Kapolda dalam sambutan resmi saat Konferensi Pers.
Kapolda juga menginstruksikan seluruh Polres jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang terjadi di tengah masyarakat.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Polres jajaran agar meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun TVRINews.com, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. Yakni 18 Laporan Polisi (LP) dengan 18 tersangka, disusul Polres Sikka yang berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 tersangka.
Sementara sejumlah Polres lainnya juga berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah masing-masing.
Berbagai barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.










