TVRINews, Lembata
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen pungutan tambahan pajak di Kabupaten Lembata, meningkat signifikan. Berdasarkan data evaluasi penerimaan pajak dan opsen pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), progres penerimaan mencapai 60,23 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lembata, Emanuel Prason Krova, menjelaskan bahwa Kabupaten Lembata meraih posisi kedua penerimaan pajak tertinggi setelah Kabupaten Sumba Timur, dengan total penerimaan pajak 73,92 persen.

"Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif kinerja fiskal daerah sekaligus menunjukkan semakin baiknya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Emanuel kepada tvrinews.com, Jumat, 31 Juli 2026.
Diketahui data tersebut mencakup penerimaan pajak provinsi yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda PKB dan denda BBNKB, serta penerimaan kabupaten/kota melalui komponen opsen PKB, opsen BBNKB, dan denda masing-masing komponen opsen.
"Secara keseluruhan, penerimaan pajak dan opsen pajak di NTT hingga 11 Juli 2026 telah mencapai Rp318,91 miliar, atau sekitar 35,55 persen dari total target penerimaan tahun 2026. Realisasi tersebut terdiri atas penerimaan provinsi sebesar Rp199,39 miliar dan penerimaan kabupaten/kota sebesar Rp119,52 miliar," jelasnya.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, penerimaan pajak dan opsen pajak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data evaluasi, terjadi peningkatan penerimaan sekitar Rp83,63 miliar secara year on year (YoY), yang mencerminkan pertumbuhan kinerja penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan berdasarkan data perbandingan (YoY) capaian di 11 Juli 2025, total pajak PKB sebesar Rp3,3 Miliar dengan opsen pajak untuk Kabupaten sebesar Rp1,0 Miliar. Di periode perbandingan yang sama 11 Juli 2026, total pajak PKB meningkat menjadi Rp5,3 Miliar dengan opsen pajak untuk Kabupaten sebesar Rp2 Miliar.
"Faktor peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu menjadi faktor penting dalam menjaga kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan," jelas Kepala Bapenda Lembata.
Penerapan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, termasuk pemanfaatan teknologi digital, juga menjadi bagian dari perubahan tata kelola penerimaan. Sistem yang lebih transparan dan mudah diakses diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempersempit ruang terjadinya kebocoran penerimaan.









