TVRINews, Lembata
Polres Lembata menaikkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan seorang oknum perwira polisi berinisial UA ke tahap penyidikan.
Ketua Tim Advokat dan Legal Consultant, Fakhrurrozi Arrusady, mengatakan penyidik telah menggelar perkara sebagai bagian dari proses peningkatan status penanganan kasus tersebut.
"Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Lembata menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirim kepada kami melalui telepon seluler," ujar Fakhrurrozi kepada tvrinews.com, Kamis, 16 Juli 2026.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang dilaporkan pedagang sepatu bernama Masrudin terhadap oknum perwira polisi berinisial UA.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Lembata belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tvrinews.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Lembata, Yohni Friser Makandolu, menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolres sebelum memberikan keterangan resmi.
"Saya koordinasi dengan Kapolres dulu. Ini kasus sensitif, nanti kita ketemu saja," kata Yohni.
Hal senada disampaikan Kepala Unit Pidana Umum Polres Lembata yang menyebut penyampaian informasi dilakukan melalui satu pintu.
"Izin, kami koordinasinya satu pintu. Mungkin bisa menghubungi Kasi Humas Polres Lembata saja," ujarnya.
Polres Lembata hingga kini belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara maupun perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut.










