TVRINews, NTT
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pengawasan secara masif proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 tidak semata-mata dilakukan pada saat proses pendaftaran berlangsung, tetapi dimulai sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pasca pelaksanaan.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak penyusunan kebijakan, kesiapan regulasi, mekanisme pelaksanaan, sampai dengan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini penting agar proses penerimaan murid baru benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Philipus kepada tvrinews.com, Senin, 15 Juni 2026.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, turut menyampaikan materi mengenai strategi pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027.
Alberth menyoroti kerangka regulasi pengawasan, potensi risiko maladministrasi, metode pengawasan, serta langkah pencegahan yang perlu dilakukan oleh penyelenggara layanan pendidikan. Karena pengawasan SPMB/PMBM memiliki landasan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta ketentuan teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan SPMB/PMBM.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman dalam memastikan pelayanan pendidikan diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ombudsman juga mengidentifikasi sejumlah area yang memiliki potensi risiko maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB/PMBM 2026/2027.
Risiko tersebut meliputi tahap pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Beberapa potensi permasalahan yang menjadi perhatian antara lain kesiapan regulasi dan petunjuk teknis, validitas data domisili, integrasi data antar instansi, transparansi daya tampung, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik titipan peserta didik, pungutan dalam proses daftar ulang, hingga efektivitas kanal pengaduan masyarakat.
Pihak Ombudsman menegaskan, berbagai risiko tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, instansi terkait, dan masyarakat. Penyelenggara pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keterbukaan, kesetaraan akses, dan kepastian pelayanan.
“Ombudsman mendorong agar SPMB/PMBM tidak hanya dipandang sebagai proses administratif penerimaan murid baru, tetapi sebagai bagian dari tata kelola pelayanan publik di bidang pendidikan yang harus menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas,” jelas Alberth.
Sementara dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT telah menjalankan sejumlah strategi. Antara lain koordinasi dengan penyelenggara layanan, pemantauan langsung terhadap proses pelaksanaan, penyediaan kanal pengaduan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme dan hak dalam proses penerimaan murid baru.
Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan penyelenggaraan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang berintegritas.
Dengan proses seleksi murid yang objektif, berbasis data yang valid, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mengurangi potensi konflik sosial akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah preventif Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam memastikan layanan pendidikan di daerah berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.










