TVRINews, NTT
Penyelundupan minyak tanah subsidi menuju Kabupaten Rote Ndao, berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara daerah Nusa Tenggara Timur (Ditpolairud Polda NTT) di Pelabuhan Ferry.
Berdasarkan informasi dari Subditgakkum Ditpolairud, Senin, 15 Juni 2026, aktivitas para terduga pelaku sudah terendus anggota Satuan Intel Polairud (Sintelair) semenjak Minggu sore 14 Juni 2026, sekira pukul 18.00 WITA.
Teridentifikasi penyelundupan menggunakan mobil ekspedisi yang dibuntuti Sintelair, bergerak menuju salah satu kos yang berada di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Senin pagi, sekira pukul 11.50 WITA. Mobil ekspedisi tersebut tiba di Pelabuhan Bolok. Pukul 12.20 WITA, personil Siintelair langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan tersebut dan mendapat pengakuan kendaraan tersebut mengangkut BBM jenis minyak tanah sebanyak 25 jerigen berukuran 30 liter.
Personil Sintelair pun membawa sopir beserta kendaraan tersebut menuju ke Mako Ditpolairud di Desa Bolok, Kabupaten Kupang untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan identitas terduga pelaku berinisial YB (29) sopir ekspedisi, warga Fafalu, RT.005/RW.003, Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Terduga pelaku kedua berinisial LDD (52) perempuan, warga Desa Oeleka, RT 002/ RW 001, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit mobil truck colt diesel 74 HDV (4X2) berwarna kuning merk Mitshubishi.
Diketahui akibat perbuatan dugaan penyelundupan minyak tanah subsidi, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja Junto Lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman Pidana 6 tahun dan/ denda Kategori IV.
Modus operandi para terduga pelaku, diduga sengaja membeli minyak tanah di beberapa pengecer yg berada Kota Kupang seharga Rp7.000 per liter dan menjual kembali di Rote dengan Harga Rp9.000 per liter.
Kegiatan ini terungkap sudah dilakukan sebanyak enam kali, dan dipastikan telah menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM Subsidi Pemerintah (Minyak Tanah) untuk mendapatkan Keuntungan Pribadi.










