TVRINews, Flores Timur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menolak nota pembelaan penasihat hukum terdakwa Fabianus Peduli Hala alias Febi dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng.
Penolakan tersebut disampaikan JPU Ramadan Muhammad Risli dalam sidang lanjutan perkara nomor 36/Pid.B/2026/PN Lrt. di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Rabu, 21 Oktober 2026. Sidang dipimpin Hakim Ketua Anton Ahmad Sogiri bersama hakim anggota Mohamad Juliandri Rahman dan Jeremy Aprilian Hutauruk.
Dalam tanggapannya, JPU menilai dalil pembelaan yang menyatakan Fabianus tidak melakukan penganiayaan terhadap korban tidak tepat. Penasihat hukum sebelumnya menyebut terdakwa mengayunkan sebatang kayu ke tanah hingga kayu tersebut patah menjadi dua bagian, tetapi tidak mengenai korban.
JPU juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum atau saksi a de charge. Dari empat saksi yang diajukan, satu saksi dikeluarkan karena nama yang disebutkan tidak sesuai dengan identitas yang disampaikan kepada majelis hakim.
Menurut JPU, keterangan tiga saksi lainnya juga dinilai belum cukup kuat karena mereka dianggap tidak menyaksikan kejadian secara utuh. JPU turut menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan ketiga saksi tersebut.
“Serta terdapat ketidaksesuaian antara pandangan ketiga saksi a de charge, dengan demikian dapat disimpulkan keterangan ketiga saksi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pembuktian tindak pidana,” tegas Ramadan.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kekuatan keterangan korban yang dinilai sebagai satu-satunya saksi serta membantah bahwa hasil visum membuktikan kekerasan dilakukan oleh Fabianus.
Atas tanggapan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan agenda tanggapan penasihat hukum terdakwa terhadap jawaban JPU.










