TVRINews, NTT
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPD GMNI NTT) menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polres Lembata berinisial UA.
Ketua DPD GMNI NTT, Bonevantura Goan, menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius. Hal itu disampaikan menyusul beredarnya rekaman yang, menurut GMNI NTT, memuat pernyataan Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor karena merasa “tidak enak” atau “sungkan”.
Bonevantura menilai, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, maka hal itu tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional.
“Apabila benar demikian, maka penanganan perkara pidana tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif, seperti rasa sungkan, kedekatan, ataupun belas kasihan terhadap pihak tertentu. Penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalitas, kepastian hukum, serta persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, kondisi itu juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, Bonevantura turut menyinggung adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum yang sama dalam kasus hilangnya senjata api pada 2012. Pernyataan tersebut masih berupa klaim dari pihak GMNI NTT dan belum menjadi putusan pengadilan.
DPD GMNI NTT pun mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengawasan sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
“Kami mendesak penyidik Polres Lembata segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Kami juga meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik maupun pihak-pihak yang diduga menghambat proses penegakan hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang,” kata Bonevantura.
Lebih lanjut, DPD GMNI NTT mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, serta lembaga pengawas untuk mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Bonevantura menegaskan bahwa pernyataan GMNI NTT merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan penegakan hukum, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sembari mendorong agar proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.










