TVRINews, Lembata
Penasihat Hukum (PH) korban dugaan penipuan dan penggelapan uang, Hamid Nasrudin Anas, meminta aparat penegak hukum di Polres Lembata serius menangani laporan dugaan keterlibatan oknum perwira berinisial UA.
Hamid menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya belum berjalan maksimal. Ia meminta jajaran Reskrim dan Propam Polres Lembata memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Menurut Hamid, perkara ini bermula dari dugaan transaksi pembelian satu unit truk dump senilai Rp120 juta pada 2017. Ia menyebut korban telah mengalami kerugian karena kendaraan yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Dalam memperjuangkan keadilan, korban juga sempat menempuh jalur perdata. Namun kami menilai proses hukum ini harus mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian agar keadilan bagi korban dapat terwujud," ujar Hamid.
Hamid juga meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum anggota kepolisian tetap berjalan objektif tanpa melihat latar belakang pihak yang diperiksa.
Sementara itu, terkait penanganan perkara tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terlapor.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terlapor. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, termasuk aliran dana dan koordinasi dengan pihak perbankan," jelas Henry.
Ia mengatakan, setelah seluruh keterangan dan alat bukti terpenuhi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Apabila semua keterangan telah dipenuhi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna proses lebih lanjut. Saat ini Iptu UA telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam maupun Satreskrim Polres Lembata," tambahnya.
Polda NTT menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga proses penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri agar berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait dugaan lain yang disebutkan pihak korban mengenai riwayat perkara sebelumnya yang melibatkan terlapor, Polda NTT belum memberikan keterangan lebih lanjut.










