TVRINews, Flores Timur
Warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, menyerahkan 52 pucuk senjata api rakitan kepada Polres Flores Timur, Kamis, 14 Mei 2026. Penyerahan dilakukan secara sukarela sebagai bentuk dukungan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Senjata api rakitan tersebut diserahkan Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat Dusun Bele di Mapolsek Adonara Timur. Penyerahan diterima langsung Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, didampingi Dansat Brimob Polda NTT KOMBES POL. Afrizal Asri.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengapresiasi langkah masyarakat Dusun Bele yang menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga atas kepercayaan kepada kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih menyimpan, menguasai, atau memiliki senjata api rakitan. Agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut akan sangat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tegas Kapolres Flores Timur.
Kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai ancaman hukum kepemilikan senjata api rakitan dan bahan peledak tanpa izin. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.










