TVRINews, Flores Timur
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) tahun anggaran 2021 di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, terus bergulir.
Pasca penetapan tiga orang tersangka, Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dari total 50 saksi yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
"Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, termasuk menghadirkan keterangan ahli dari Politeknik, Akuntan Publik, dan LKPP. Jika berjalan sesuai rencana, pemberkasan perkara akan diselesaikan bulan ini untuk selanjutnya dilakukan ekspos dakwaan kepada pimpinan," ujar Emanuel Yuri Gaya Makin saat dikonfirmasi TVRINews, Selasa (14/7/2026).
Setelah proses pemberkasan selesai, penyidik akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
Terkait kemungkinan adanya saksi tambahan maupun tersangka baru, pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berkembang.
Emanuel menjelaskan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap masyarakat penerima manfaat, khususnya terkait pekerjaan pasangan rumah pada proyek IPA tersebut.
"Kami akan melakukan penambahan pemeriksaan saksi, khususnya pada bagian SR pasangan rumahan. Dari 225 pasangan rumah yang ada di Desa Helan Langowuyo, akan dilakukan pemeriksaan sampel pada setiap dusun," jelasnya.
Kejaksaan memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Dalam perkara ini, Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur CV Anisa berinisial PA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MFM, serta konsultan pengawas berinisial FWB.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPA tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,5 miliar lebih atau tepatnya Rp9.507.510.320,69.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna memastikan proses hukum berjalan hingga tahap persidangan.










