TVRINews, Flores Timur
Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama Pemerintah Desa Watotutu terus memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Sistem Keamanan Desa (Siskamdes). Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan uji publik rancangan Perdes yang digelar di Balai Desa Watotutu, Kecamatan Ile Mandiri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang bertujuan menjaring aspirasi dan masukan masyarakat agar Perdes yang disahkan nantinya sesuai dengan kebutuhan warga serta menjamin perlindungan bagi pekerja migran sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Desa Watotutu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Yayasan Kesehatan Untuk Semua, INKLUSI, dan Migrant Care.
Melalui Siskamdes, pemerintah desa akan melakukan pendataan terpadu terhadap warga yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri. Sistem ini mencakup pencatatan identitas pekerja, negara tujuan, jenis pekerjaan, hingga status keberangkatan guna mencegah praktik migrasi nonprosedural.
Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi perhatian bersama mengingat tingginya mobilitas masyarakat yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
“Siskamdes menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan dan pendataan pekerja migran. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan perlindungan terhadap warga yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat memiliki daya saing yang lebih baik di dunia kerja.
“Kompetensi tenaga kerja harus terus ditingkatkan, termasuk kemampuan bahasa asing dan keterampilan kerja. Dengan begitu, masyarakat dapat bersaing dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik melalui jalur yang resmi dan aman,” kata Ignasius.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordanus Hoga Daton, menjelaskan bahwa penyusunan Perdes mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Menurutnya, uji publik merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun bersifat partisipatif, aspiratif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Flores Timur, Ramon Mandiri Piran, menambahkan bahwa Siskamdes tidak hanya berfungsi sebagai sistem pendataan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memilih jalur migrasi yang legal dan aman.
“Melalui Siskamdes, pemerintah desa dapat memantau keberadaan pekerja migran serta memastikan hak-hak mereka dan keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap penerapan Siskamdes dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan PMI sekaligus mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.










