TVRINews, Kupang
Pelarian terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Haji Anwar Hatta, akhirnya terhenti di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Anwar Hatta ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang bersama tim Kejaksaan Agung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat bantuan penangkapan dari Kejari Parigi Moutong untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Anwar merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Karya Mandiri Jaya dalam proyek pengadaan logistik Pilkada Parimo tahun 2011. Pengadaan tersebut meliputi pencetakan surat suara dan berbagai perlengkapan logistik Pilkada lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp214 juta.
Dalam proses hukum di tingkat pengadilan sebelumnya, Anwar sempat divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut dikabulkan Mahkamah Agung pada 2014. Dalam putusannya, Anwar Hatta dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, Anwar tidak menjalani hukuman tersebut dan melarikan diri hingga ke Kota Kupang. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru berhasil diamankan pada Minggu dini hari.
Berpindah-pindah untuk Mengelabui Petugas
Proses penangkapan berlangsung sejak Sabtu, 12 September 2026 malam. Berdasarkan surat bantuan penangkapan dari Kejari Parigi Moutong, tim jaksa mulai menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kupang sejak sekitar pukul 23.00 WITA.
Pencarian dilakukan di seputaran Desa Mata Air dan Noelbaki. Tim terus memburu keberadaan Anwar yang diketahui beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil. Tim kejaksaan berhasil mengepung dan membekuk Anwar di wilayah Kota Kupang sekitar pukul 02.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yang memimpin langsung proses penangkapan tersebut mengatakan, keberhasilan menangkap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi.
"Setelah mendapat informasi dari tim Kejari Parimo, kita langsung bergerak dan mencari keberadaan terdakwa di wilayah Kabupaten Kupang dan akhirnya kita dapat di Kota Kupang pada Minggu dini hari," ujar Yupiter, Minggu, 13 September 2026.
Menurut Yupiter, selama melarikan diri dari Palu ke Kupang, Anwar diketahui tinggal sekaligus bekerja di rumah salah seorang kerabatnya di Kota Kupang.
Saat ini, Anwar Hatta ditahan sementara di Kejari Kabupaten Kupang. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada tim Kejari Parigi Moutong dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk dibawa ke Palu guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.










