TVRINews, NTT
Upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 terus diperkuat. Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi dengan Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 20 Mei 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin Kasatgas Pencegahan KPK, Roady Robby, bersama tim analis pemberantasan tindak pidana korupsi. Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, beserta jajaran asisten.
Dalam pertemuan itu, KPK menekankan pentingnya pemetaan tren pengaduan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan SPMB, terutama di sekolah-sekolah yang menjadi favorit masyarakat.
Roady Robby menjelaskan, sektor pendidikan menjadi salah satu fokus pengawasan karena kerap muncul praktik pungutan liar serta berbagai penyimpangan administratif. Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan SPMB yang lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Philipus Max Jemadu menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman NTT masih didominasi sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kepegawaian, dan agraria.
Ia menegaskan, persoalan di sektor pendidikan masih bersifat berulang dan cenderung sistemik, terutama terkait pungutan di lingkungan sekolah. Meski telah dilakukan berbagai upaya, pelanggaran terhadap aturan pendanaan pendidikan masih terus ditemukan.
“Pungutan sering dikemas sebagai sumbangan, namun dalam praktiknya bersifat wajib karena ada tekanan, batas waktu, bahkan ancaman sanksi seperti tidak boleh ikut ujian atau penahanan ijazah,” ujarnya.
Dalam penanganan pengaduan, Ombudsman NTT menggunakan sejumlah mekanisme, termasuk pendekatan focal point melalui pejabat penghubung di instansi terkait. Metode ini dinilai cukup efektif dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota, mengungkapkan berbagai temuan dalam pelaksanaan SPMB. Di antaranya pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala sistem pendaftaran daring, hingga dugaan manipulasi dokumen persyaratan.
Ia juga menyoroti maraknya pungutan pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah, melalui berbagai komponen biaya yang tidak semestinya dibebankan kepada peserta didik.
Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan. Regulasi tersebut mengatur klasifikasi serta batas maksimal pungutan pendidikan sebesar Rp100 ribu.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola layanan pendidikan menengah sekaligus menekan praktik pungutan yang merugikan masyarakat. Selain itu, siswa dengan kriteria tertentu juga dipastikan tidak lagi dikenakan pungutan biaya.
Melalui koordinasi ini, KPK dan Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan maladministrasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.










