TVRINews, Kupang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menuntut dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2014 senilai Rp1,2 miliar. Masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda serta diwajibkan membayar uang pengganti atau kerugian negara.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Oesao di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Kupang pada Selasa, 9 Juni 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang itu dipimpin oleh Consila Ina Lestari Palang Ama, selaku Hakim Ketua dan dua orang hakim anggota masing-masing Mike Priyatni dan Supraptiningsih.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Andrew P. Keya, Yusuf Taufan Suryapramana, dan Aisha Fauziah, disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan didapati terdakwa David Wungubelen selaku penyedia jasa melaksanakan pekerjaan gedung Puskesmas Oesao tidak sesuai dengan gambar rencana. Rencana awal mengharuskan penggalian secara alur fondasi menerus dan sesuai titik fondasi footplat, akan tetapi terdakwa David Wungubelen melakukan penggalian secara open area yang dilanjutkan dengan penimbunan dan pemadatan tidak optimal pada area gedung satu lantai, sehingga fondasi gedung satu lantai duduk di atas tanah yang tidak stabil.
Berdasarkan keterangan ahli teknik menyatakan: metode open area diperbolehkan namun harus diikuti dengan tindakan pemadatan yang benar, yaitu pemadatan pada setiap lapisan 20 sentimeter menggunakan stamper. Selanjutnya dilakukan uji kepadatan untuk memastikan tingkat kepadatan tanah telah optimal.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan metode open area yang dilakukan oleh terdakwa David Wungubelen tidak melibatkan tenaga ahli yang seharusnya terlibat dalam pekerjaan tersebut sebagaimana yang ia tawarkan.
Bahwa Terdakwa Adriana Bety selaku PPK mengetahui penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tanpa melibatkan tenaga ahli dan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan khususnya pada gedung satu lantai. Penurunan tersebut ditandai dengan kerusakan struktur berupa patahan pada ring bal yang menghubungkan gedung satu lantai dengan gedung dua lantai. Selain itu, juga terdapat penurunan lantai pada gedung satu lantai yang disebabkan oleh pemadatan yang tidak optimal serta timbulnya retakan permanen yang memisahkan dinding dengan bangunan kolom.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, JPU meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa. Untuk terdakwa David Wungubelen selaku penyedia jasa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda kategori 3 senilai Rp50.000.000 subsider 5 bulan, serta uang pengganti senilai Rp451.956.041,4 subsider 1 tahun dan 3 bulan.
Sementara untuk terdakwa Adriana Bety selaku PPK dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda kategori 3 senilai Rp50.000.000 subsider 5 bulan.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.










