TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Cabang olahraga (cabor) kriket diminta fokus mempercepat penyelesaian venue pertandingan di Komodo International Cricket Ground, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Venue tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2027 untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.
Wakil Ketua I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Suwarno, menegaskan penyelesaian venue kriket harus berjalan sesuai target. Jika tidak, pelaksanaan pertandingan kriket di NTT akan menghadapi konsekuensi serius karena pemindahan lokasi ke provinsi lain akan menyulitkan perencanaan anggaran dan persiapan penyelenggaraan.
Penegasan itu disampaikannya usai meninjau venue cabang olahraga kriket di Komodo International Cricket Ground, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Kamis sore, 15 Oktober 2026.
Menurut Suwarno, peninjauan sejumlah venue di NTT dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pertandingan sekaligus mempercepat penetapan lokasi cabang olahraga yang akan dipertandingkan dalam PON mendatang.

(Wakil Ketua I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Suwarno. [Foto: TVRI NTT/Erasmus Nagi Noi])
“Khusus untuk kriket, kita melihat upayanya sudah luar biasa. Target yang diharapkan itu Oktober tahun 2027, field of play-nya akan selesai,” ujar Suwarno dikutip Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, KONI Pusat menargetkan finalisasi penentuan lokasi pertandingan dilakukan pada Oktober 2026. Kepastian tersebut diperlukan karena pada tahun 2027 tahapan kualifikasi cabang olahraga sudah mulai dilaksanakan.
Dengan penetapan lokasi yang lebih awal, KONI Provinsi dapat mempersiapkan atletnya, sementara pemerintah daerah dan pihak terkait memiliki kepastian dalam menyusun kebutuhan anggaran serta menyiapkan fasilitas pertandingan.
Suwarno mengatakan, sejumlah venue yang telah ditinjau di beberapa lokasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dinilai memenuhi persyaratan dengan beberapa penyesuaian. Namun, ada pula fasilitas yang membutuhkan alternatif lokasi atau pengaturan penggunaan venue agar dapat mengakomodasi lebih dari satu cabang olahraga.
NTT Harus Bertanggung Jawab atas Venue yang Telah Ditetapkan
Suwarno menegaskan, penetapan lokasi pertandingan membawa konsekuensi tanggung jawab bagi provinsi yang menjadi tuan rumah. Jika pertandingan telah diputuskan berlangsung di NTT, maka persiapan venue harus dituntaskan oleh pihak terkait di NTT sesuai dengan target yang ditetapkan.
Hal serupa berlaku bagi NTB maupun DKI Jakarta apabila ditunjuk sebagai lokasi pertandingan cabang olahraga tertentu.
Menurutnya, pemindahan lokasi setelah keputusan ditetapkan bukan perkara sederhana. Provinsi yang menjadi lokasi baru harus menyiapkan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pertandingan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan venue kriket di NTT bekerja lebih fokus agar pembangunan dan penyiapan lapangan pertandingan tidak melampaui batas waktu.
“Karena NTT sudah menyiapkan tiket pertandingan di sini dan sebagian usaha untuk menyiapkan venue-nya sudah berjalan, maka kami mengatakan NTT akan siap untuk melaksanakan kriket. Konsekuensinya, proses penyiapan venue ini harus berjalan dan sesuai dengan target Oktober 2027 selesai,” tegasnya.
Suwarno mengingatkan, apabila target penyelesaian tidak tercapai, pemindahan pertandingan ke provinsi lain justru akan menimbulkan persoalan baru dalam proses perencanaan anggaran dan persiapan penyelenggaraan.
Oleh sebab itu, ia meminta agar perhatian terhadap venue kriket tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi diwujudkan melalui percepatan pekerjaan hingga lapangan siap digunakan untuk pertandingan.










