TVRINews, Lembata
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Flores Timur mendesak Kepolisian menindaklanjuti dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum perwira Polres Lembata berinisial UA.
GMNI Flores Timur juga menyoroti adanya dugaan penggelapan senjata api yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Organisasi mahasiswa itu meminta Polri mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik.
Ketua DPC GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, menilai proses hukum terkait laporan dugaan penipuan terhadap UA belum berjalan maksimal. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial MU, pedagang sepatu, yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi pembelian kendaraan.
Menurut GMNI, korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp20 juta setelah menyerahkan uang muka pembelian truk senilai Rp120 juta pada 2017 lalu. Laporan pidana telah disampaikan korban bersama kuasa hukumnya, namun hingga kini prosesnya dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Krisantus meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.
"Kita mencatat langkah Kapolres menonaktifkan UA. Itu merupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan sejak awal. GMNI percaya kepada institusi Polri, tetapi kritik ini merupakan bentuk kepedulian agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujar Krisantus.
DPC GMNI Flores Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kapolri dan Kapolda NTT melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar aturan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.
GMNI juga mendorong agar perkara tersebut mendapat pengawasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Selain itu, GMNI meminta adanya kepastian penyelesaian perkara dalam waktu yang telah mereka tentukan. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan kejelasan hukum.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukum harus menjadi panglima tertinggi dan berlaku untuk semua," tegas Krisantus.
Sementara itu, terkait seluruh tudingan dan proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian masih memiliki tahapan pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.










