TVRINews, Flores Timur
Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran memimpin rapat koordinasi membahas rencana perpanjangan penetapan Status Tanggap Darurat dari Pasca Gempa Adonara Timur dan Solor Timur, Pada Kamis, 7 Mei 2026.
Status Tanggap Darurat ini sebelumnya telah ditetapkan akibat bencana gempa bumi tektonik pada 8 April 2026 lalu, yang terjadi pukul 23:17 WIB dengan magnitudo M4,7.
Status Tanggap Darurat pun ditetapkan selama 21 hari yaitu pada 9-29 April kemudian permintaan diperpanjang sampai dengan 14 hari hingga tanggal 13 Mei 2026. Hal ini didasarkan pada PP Nomor 21 Tahun 2008 terkait Penyelenggaraan Bencana.
Bencana ini sendiri berdampak pada 21 unit fasilitas umum, 698 unit rumah yang rusak. 835 KK/3.434 jiwa yang terdampak, ada 18 jiwa yang luka ringan. Di Kecamatan Adonara Timur, terdapat 8 desa yang terdampak, dan di Kecamatan Solor Timur, terdapat 9 desa yang terdampak langsung.
Pelaksana tugas (Plt) Kalak BPBD Ariston Kolot Ola menggambarkan bahwa masalah utama dalam penanganan situasi kebencanaan ini adalah terkait teknis administrasi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran mendorong dilaksanakannya percepatan dalam adminstrasi dan kejelasan dalam pengambilan data data di lapangan.
Pedo Maran menjelaskan bahwa dengan status transisi pemulihan, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian anggaran, termasuk penggunaan belanja tidak terduga, guna mendukung percepatan pemulihan fisik dan ekonomi masyarakat terdampak.
Dalam kesempatannya, Ignasius Boli Uran, ingin memastikan dalam rapat ini bahwa secara teknis administrasi harus secara cepat dilaksanakan. Jangan meninggalkan beban besar, bagi pekerjaan teknis yang sudah berjalan sebelumnya.
"Penanganan harus tetap berjalan dan tidak boleh melupakan petugas-petugas yang terlibat dari awal. Pelaksanaan administrasi juga harus lebih baik, data data terkait para korban dan pengungsi harus secara jelas dan terperinci diambil petugas di lapangan," tegas Ignasius.
Menimbang berbagai aspek, Wakil Bupati akhirnya secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat, melainkan mengubah status menjadi masa transisi darurat menuju pemulihan.
“Maka kita memutuskan tetap perpanjang penanganan gempa bumi, tapi mengalihkan status dari tanggap darurat ke transisi menuju pemulihan. Pemerintah Kabupaten juga menginstruksikan BKAD agar segera menyelesaikan penyesuaian anggaran, guna mendukung masa transisi ini, agar proses pemulihan berjalan efektif," sebut Ignas.
Sementara Ketua DPRD Flores Timur, Albert Sinour turut mendukung adanya peralihan status. Ia berpesan bahwa persoalan teknis administrasi itu penting, namun tidak boleh melupakan persoalan di lapangan.










