TVRINews, Kupang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana Operasional dan Pemeliharaan (OP) Bendungan Lere, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2025.
Dana yang menjadi perhatian dalam laporan masyarakat tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Pemeriksaan saksi telah dilakukan sejak 19 Agustus 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT dan dijadwalkan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, membenarkan pihaknya tengah menangani laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana OP Bendungan Lere.
"Dugaan awal ada penyimpangan dalam penggunaan dana OP. Nilainya sekitar Rp1,3 miliar selama satu tahun anggaran, yakni tahun 2025," ujar Hendrik saat dihubungi, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Hendrik, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II dan dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan BBWS Nusa Tenggara II Kupang.
"Saat ini kami masih tahap penyelidikan. Tim sudah mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk meminta keterangan dan dokumen," katanya.
*Tiga Saksi Telah Diperiksa*
Hingga Selasa, 1 September 2026, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka masing-masing merupakan pegawai Unit Pengelola Bendungan (UPB) Bendungan Lere berinisial Sam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 4 berinisial Lalu S, serta bendahara pelaksana kegiatan berinisial Nuel.
Hendrik mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami realisasi kegiatan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, hingga kesesuaian barang dan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Materi pemeriksaan seputar realisasi kegiatan, pertanggungjawaban, dan kesesuaian barang dengan RAB. Kami juga sudah minta data kontrak dan laporan keuangan," jelasnya.
Selain tiga saksi tersebut, Kejari Sabu Raijua juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk Kasatker OP berinisial Nahason serta pejabat terkait lainnya.
"Kami masih kumpulkan alat bukti. Kalau sudah cukup, baru naik ke penyidikan dan penetapan tersangka," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan alokasi dana OP untuk Bendungan Lere. Bendungan tersebut disebut tidak beroperasi selama beberapa tahun, namun tetap mendapat alokasi anggaran operasi dan pemeliharaan pada tahun anggaran 2025.
Dari total anggaran sekitar Rp1,3 miliar, alokasi tersebut antara lain mencakup biaya operasi dan pemeliharaan lebih dari Rp500 juta. Sementara sekitar Rp800 juta lainnya dialokasikan untuk pembayaran upah pekerja serta sewa gedung kantor.
Dalam pemeriksaan awal, tim Kejari Sabu Raijua menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Salah satunya terkait pembayaran upah pekerja yang disebut hanya sekitar Rp13 juta. Sementara itu, dana sekitar Rp1,3 miliar dilaporkan telah dicairkan seluruhnya.









