TVRINews, Flores Timu
Polres Flores Timur memusnahkan sebanyak 881 barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata tajam hasil penyitaan pascabentrokan antarwarga Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Kecamatan Adonara Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas senjata api rakitan, anak panah, serta tombak tradisional yang disita saat patroli maupun diserahkan secara sukarela oleh warga dari kedua pihak yang sebelumnya terlibat konflik.
Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala desa, tokoh adat, insan pers, serta sejumlah tamu undangan.
Kapolres Flores Timur mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Adonara.
"Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang berbahaya, tetapi menjadi simbol sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga keamanan. Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata yang dimiliki," ujar AKBP Adhitya Octorio Putra.
Menurut Kapolres, tingginya jumlah senjata yang berhasil diamankan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya menjaga keamanan dan mencegah terulangnya konflik.
Polres Flores Timur berharap kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat terus terjalin sehingga situasi keamanan di Kabupaten Flores Timur tetap aman, damai, dan kondusif.










