TVRINews, Flores Timur
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Philipus Max Jemadu, menyampaikan bahwa, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan satu satunya instrumen yang dapat dilakukan dalam menjawab animo masyarakat ketika akan menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Max menjelaskan, sebagai lembaga pengawasan layanan publik, Ombudsman mencermati bahwasanya salah satu tantangan dalam memaksimalkan pendapatan daerah adalah kualitas pelayanan publik di SAMSAT.
Ombudsman menilai bahwa pelayanan publik pada kantor SAMSAT merupakan area pelayanan yang strategis, sehingga perlu adanya persepsi yang kuat tentang pelayanan publik. Hal itu juga pernah disampaikan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, ketika menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pembina Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) NTT.
Sementara dengan pelayanan SAMSAT, menurut Max perlu dicermati bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengetahuan terkait dengan nuansa kewajiban meregistrasi kendaraan masyarakat sangat kuat baik dalam bentuk regident ranmor, pajak maupun sumbangan wajib.
"Sehingga ketika masyarakat ingin memenuhi kewajibannya, dalam konteks pelayanan publik, haknya harus didahulukan bukan kewajibannya. Hak yang dimaksudkan adalah keterbukaan informasi, persamaan perlakuan, kualitas pelayanan, ramah disabilitas dan lain sebagainya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Max kepada tvrinews.com, Sabtu, 23 Mei 2026.

Selain itu, berdasarkan penelusuran Ombudsman NTT sejak tahun 2009 hingga saat ini, SAMSAT NTT belum memiliki dokumen standar pelayanan publik yang merupakan hasil keputusan antara Ditlantas, Bapenda dan Jasa Raharja. Meskipun fakta lapangan menunjukan penyelenggaraan layanan publik SAMSAT NTT dinilai cukup transparan mulai dari alur, jangka waktu, hingga Besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara berdasarkan peta keluhan layanan publik di SAMSAT NTT, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT itu mengakui akan adanya penurunan pengaduan sejak tahun 2023. Namun, setelah dicermati, ditemukan bahwa ada beberapa Kantor SAMSAT yang terus dilaporkan dengan jenis permasalahan yang sama seperti keluhan pelayanan penerbitan BPKB yang belum terintegrasi, adanya praktik pungutan liar, hingga rentang waktu pengurusan BPKB yang terlalu lama.
“Meskipun demikian, Ombudsman NTT mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan SAMSAT NTT dalam penyelesaian laporan masyarakat ketika disampaikan, dan diharapkan kedepan, pembenahan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah,” ungkap Max Jemadu.
Ombudsman mencatat saat ini, upaya dalam menghadirkan instrumen kebijakan peningkatan penerimaan pendapatan daerah dilakukan melalui digitalisasi layanan serta menghadirkan program seperti diskon pajak, opsen pajak, hingga optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui pengendalian BBM bersubsidi yang diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak.
Sehingga Ombudsman menegaskan perlunya memaksimalkan kesiapan menghadapi animo masyarakat terhadap pelayanan Samsat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun SAMSAT merupakan suatu bentuk optimalisasi kemudahan pelayanan melalui terintegrasinya tiga pelayanan yakni Regident Ranmor, Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Diketahui rapat koordinasi yang melibatkan kurang lebih 200 orang peserta ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergitas dan kolaboratif antara pembina SAMSAT dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam kaitannya dengan peningkatan penerimaan asli daerah.
Sebelumnya pembahasan Ombudsman ini sempat dibahas dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT dengan dihadiri Ditlantas Polda NTT dan PT Jasa Raharja Kanwil NTT, serta diikuti para Kepala UPTD Pendapatan Daerah, petugas Jiwasraya, serta Kasatlantas Polres se-NTT, Selasa 19 Mei 2026.










