TVRINews, NTT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di wilayah tersebut mendata debitur yang terdampak gempa bumi di Pulau Flores. Data tersebut akan menjadi bahan kajian untuk kemungkinan pemberian relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak bencana.
Kepala OJK Provinsi NTT Yan Jimmy Hendrik Simarmata mengatakan, pendataan dilakukan sejak gempa bumi mengguncang Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Selain identitas debitur terdampak, OJK juga meminta data baki debet atau sisa pokok pinjaman yang masih harus dibayarkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Yan Jimmy di ruang kerjanya di Jalan Tompelo, Fontein, Kota Kupang, Kamis, 20 Agustus 2026. Ia didampingi Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMSt Polantoro.
"Sejak awal terjadi gempa di hari Sabtu 15 Agustus 2026, kami sudah meminta informasi kepada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Provinsi NTT untuk menyampaikan data potensi debitur yang terdampak dan baki debetnya dari masing-masing LJK," ujar Jimi.
Menurutnya, data tersebut diperlukan untuk mengetahui seberapa besar dampak bencana terhadap debitur maupun lembaga jasa keuangan. Selanjutnya, data akan disampaikan kepada Kantor Pusat OJK untuk ditinjau sebagai bahan pertimbangan apabila diperlukan kebijakan khusus.
"Data ini kami butuhkan untuk mengevaluasi seberapa besar dampak bencana bagi LJK. Proses selanjutnya, kami akan menyampaikan data dimaksud kepada Kantor Pusat OJK untuk direview dan menjadi pertimbangan apabila dibutuhkan kebijakan khusus berupa relaksasi kredit akibat dampak bencana," katanya.
Yan Jimmy mengatakan, sejumlah lembaga jasa keuangan telah mulai menyampaikan data debitur terdampak. Di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank NTT.
"Beberapa sudah masuk, ada BRI, Bank NTT dan LJK lainnya sudah mulai masuk. Ini terus kami proses. Memang dibutuhkan waktu untuk menginventarisir debitur yang terdampak bencana," ujarnya.
OJK NTT berharap seluruh LJK segera menyampaikan data secara lengkap sehingga proses inventarisasi dan kajian kebijakan dapat dilakukan lebih cepat.
Menurut Yan Jimmy, bentuk relaksasi kredit nantinya dapat berbeda-beda bergantung pada hasil kajian dan kebijakan pemberi pinjaman. Salah satu bentuk penanganan dalam kondisi bencana dapat berupa pemberian masa penundaan pembayaran dengan tetap mempertahankan kualitas kredit dalam kategori lancar selama periode tertentu, sesuai ketentuan dan hasil kajian.
"Bentuknya bisa bervariasi. Untuk bencana biasanya diberikan waktu untuk tetap kolektibilitas lancar selama terdampak, meskipun pembayaran tidak ada dengan jangka waktu bisa 12 bulan atau lebih sesuai dengan kajian," jelasnya.
OJK NTT menempatkan pendataan debitur terdampak sebagai langkah awal sebelum kebijakan relaksasi kredit dapat dipertimbangkan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi akibat gempa sekaligus mendukung proses pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores, NTT, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 4.58 WIB dan kemudian diikuti gempa susulan.
Berdasarkan pembaruan data BNPB pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa mencapai 75 orang.










