TVRINews, Kupang
Pelarian HB alias Hendrik, pria yang diduga menjadi pelaku utama pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan pencurian brankas minimarket di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir. Tim gabungan Resmob Polres Rote Ndao menangkap Hendrik di kediamannya pada Rabu, 14 Oktober 2026, tengah malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan Hendrik di sebuah pesta pernikahan di Dusun Mbalo, Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya. Petugas sempat kehilangan jejak terduga pelaku di lokasi pesta, tetapi kemudian berhasil menemukan dan mengepung rumahnya.
Saat mengetahui kedatangan polisi, Hendrik berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upayanya gagal karena jalur tersebut telah dijaga petugas.
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Rifai membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku utama pembobolan mesin ATM dan pencurian di minimarket Kabupaten Kupang,” kata Rifai.
Hendrik diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kupang. Kasus pertama terjadi di gerai Indomaret Desa Mata Air pada Selasa, 22 September 2026. Saat toko tutup, pelaku diduga merusak dan membobol mesin ATM BRI.
Aksi serupa kembali terjadi sepekan kemudian, tepatnya Selasa, 29 September 2026, di Alfamart Babau, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membobol pintu belakang minimarket, merusak brankas utama, dan mengambil perangkat perekam kamera pengawas atau digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan jejak.
Aksi pencurian itu diketahui karyawan minimarket, Melkior Minkun (23), saat hendak membuka toko sekitar pukul 5.40 WITA.
Kedua kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/376/IX/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda dan LP/B/390/IX/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Setelah ditangkap, Hendrik dibawa ke Kupang menggunakan kapal feri cepat pada Kamis, 15 Oktober 2026. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










