TVRINews, Flores Timur
Penegakan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mulai dilaksanakan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Larantuka.
Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi sekaligus penindakan terhadap kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah NTT serta kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak saat pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Flores Timur, Tarsisius Kopong mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah.
"Hari ini dilakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap kendaraan bermotor, baik yang menggunakan pelat luar daerah maupun yang memiliki tunggakan pajak saat pengisian BBM di SPBU," ujar Tarsisius, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, untuk wilayah kepulauan di Kabupaten Flores Timur, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Provinsi NTT melalui UPTD Pendapatan Daerah. Saat ini, penindakan masih difokuskan di wilayah daratan Kota Larantuka.
Tarsisius menegaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada surat edaran Pemerintah Provinsi NTT sebagai dasar operasional di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, sekaligus mendukung implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi PKB dan PBBKB di wilayah Nusa Tenggara Timur.










