TVRINews, Flores Timur
Puluhan merek rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai tidak resmi dijual bebas di pasaran dengan harga murah, sementara pengawasan dinilai masih lemah.
Dugaan peredaran rokok ilegal semakin merebak, peredarannya mulai dari Kota Larantuka hingga ke pulau Adonara dan Solor, Kabupaten Flores Timur. Berbagai merek rokok ilegal berlomba-lomba banjiri pasaran, targetnya kios-kios kecil yang didominasi warga dari luar Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil akumulasi penelusuran tvrinews.com, Kamis, 25 Juni 2026. Daftar rokok ilegal di pertengahan tahun 2026 bukannya berkurang justru sebaliknya semakin meningkat, tercatat ada puluhan merek beredar bebas. Mulai dari pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukan dan ada yang tanpa pita cukai sama sekali.
Harga yang ditawarkan sangat menggiurkan, mulai dari Rp15.000-20.000 per bungkus. Menjadi rokok primadona di kalangan masyarakat kecil menengah ke bawah. Berikut ini beberapa merek rokok yang diduga ilegal dengan berbagai varian:
1. Rastel (warna merah)
2. Rastel (warna hitam)
3. Riston menthol
4. Riston Bold
5. Selirku
6. Humer (warna merah)
7. Humer (warna putih)
8. Genre Bold (warna hitam)
9. Genre Bold (warna putih)
10. Helium (warna merah)
11. Helium (warna putih)
12. Gharnam Filter (warna hitam)
13. Gharnam Filter (warna merah)
14. ACC
15. Chanel Bold
16. King Bako
17. Sky
18. Melvin Bold
19. Apolo Amerikan Blend (tanpa pita cukai)
20. Cappucino (warna putih merah)
21. Capucino (warna putih)
22. Capucino (warna hitam).
23. King bako varian menthol
Sehubungan dengan hal ini, tvrinews.com telah mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Labuan Bajo melalui panggilan dan pesan via seluler, namun belum ada konfirmasi balik. Saat mendatangi Kantor Bea Cukai Larantuka, hanya ada satu staf berinisial SF yang bertugas menjaga kantor.
"Saya hanya jaga di sini saja, kalau hal yang terlalu dalam saya juga tidak tahu. Mereka juga sementara belum bertugas di sini, pak ambil nomor saya, nanti kalau ada staf terkait saya akan kabari," jelas SF.
Sebelumnya berita terkait dugaan rokok ilegal pernah ditulis, tanggal 28 November 2025 dengan judul: "Peredaran Rokok Ilegal Marak di Flores Timur, Penegakan Hukum Dinilai lemah." Berita itu mendapat respon Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, pihaknya menjelaskan melalui telepon pada 27 November 2025, bahwa telah melakukan berbagai upaya penanganan rokok ilegal.
Seperti mitigasi dilakukan dari titik masuk hingga daerah pemasaran di seluruh wilayah pengawasan Flores dan Lembata, termasuk melalui operasi pasar dan operasi penindakan mandiri secara rutin.
Bea Cukai juga mengklaim telah melakukan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal, bekerja sama dengan Satpol PP di setiap kabupaten dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, kampanye publik melalui media sosial resmi kantor juga digiatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai yang membekingi rokok ilegal, pihak Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti. “Kami mendukung informasi terkait dugaan tersebut, namun harus disertai bukti kuat. Silakan laporkan ke Bea Cukai Labuan Bajo atau kantor bantuan Bea Cukai terdekat di Larantuka, Maumere, dan Ende,” ujar pihak Bea Cukai.
Meskipun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, terhitung hingga Kamis 25 Juni 2026, rokok ilegal masih sangat mudah ditemukan di berbagai kios dan toko di Kota Larantuka hingga pedesaan, Pulau Adonara dan Solor, dengan penjualan yang berlangsung bebas tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum.pa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum.










