TVRINews, Flores Timur
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka melaksanakan kegiatan penegasan dan penertiban barang serta fasilitas di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa 29 September 2026 pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Jaka Putra. Apel turut dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Remigius Lelang, Kasubsi Pengelolaan Fransiskus Gregorius Riberu, serta Kasubsi Pelayanan Tahanan Hariato Agusto Lanus.
Dalam arahannya, Jaka Putra meminta seluruh staf melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi kamar hunian WBP. Pemeriksaan meliputi penataan barang, pengecekan fasilitas hunian, hingga pendataan barang yang tidak sesuai dengan penempatannya maupun barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar.
Menurut Jaka Putra, pemeriksaan dan penertiban tersebut tidak menemukan pelanggaran yang berarti.
"Dalam pemeriksaan dan penertiban tidak ditemukan pelanggaran berarti," ujar Jaka Putra.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin Rutan Kelas IIB Larantuka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian.
Selain aspek keamanan, penertiban juga dilakukan untuk memastikan kondisi kamar hunian tetap tertata, bersih, dan layak bagi WBP.
"Dengan adanya pelaksanaan kegiatan rutin tersebut, menjadi komitmen Rutan Larantuka dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan hunian yang bersih dan layak bagi WBP," ucapnya.










