TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026 menimbulkan kerusakan masif dan memaksa ribuan warga mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Berdasarkan data pemutakhiran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, jumlah warga terdampak yang mengungsi telah mencapai lebih dari 5.000 jiwa. Konsentrasi pengungsi terbesar berada di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 warga untuk sementara menempati Gedung Olahraga (GOR) Samador, sedangkan sekitar 2.000 jiwa lainnya mengungsi secara mandiri yang tersebar di 10 titik pengungsian.
Sementara itu, di Kabupaten Manggarai tercatat sebanyak 2.078 jiwa mengungsi akibat dampak gempa. Ratusan warga lainnya juga masih bertahan di lokasi pengungsian di Kabupaten Nagekeo sebanyak 500 jiwa.
Selain itu, sejumlah warga terdampak juga dilaporkan mengungsi ke wilayah luar provinsi, termasuk Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan.
Kondisi para penyintas di sejumlah lokasi pengungsian masih membutuhkan dukungan logistik dan bantuan darurat. Di Kabupaten Manggarai, kebutuhan mendesak yang diperlukan antara lain puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, pasokan air bersih melalui tandon, serta genset untuk penerangan.
Selain menimbulkan dampak kemanusiaan, gempa yang berpusat di laut tersebut juga menyebabkan kerusakan besar pada sektor permukiman dan fasilitas publik.
Data sementara mencatat sebanyak 914 unit rumah mengalami rusak berat, 126 unit rumah rusak sedang, dan 317 unit rumah rusak ringan.
Kerusakan juga terjadi pada berbagai fasilitas layanan masyarakat. Tercatat sebanyak 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, serta 38 kantor pemerintahan mengalami kerusakan akibat guncangan gempa.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputusan penetapan status tanggap darurat tingkat provinsi selama 14 hari ke depan. Sementara itu, pemerintah kabupaten terdampak telah lebih dahulu menetapkan langkah-langkah penanganan darurat guna mempercepat distribusi bantuan dan pemulihan kondisi masyarakat.










