TVRINews, Flores Timur
Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Sekretaris Daerah, Petrus Pedo Maran, menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, bersama rombongan, serta perwakilan Sahabat Saksi dan Korban NTT, Marsel Herin. Pertemuan ini membahas meningkatnya kebutuhan perlindungan bagi saksi dan korban di wilayah Flores Timur.
Dalam kesempatan itu, LPSK NTT menilai perlu adanya penguatan layanan di daerah.
“Harus ada langkah serius untuk menangani perlindungan saksi dan korban, terutama penguatan layanan LPSK di Flores Timur,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Flores Timur saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar pembentukan unit layanan teknis di daerah.
Sekda Flores Timur menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan LPSK, meski sejumlah keterbatasan masih menjadi tantangan di lapangan.
“Kami siap bekerja sama menyesuaikan kondisi saat ini di Flores Timur. Memang masih ada banyak hal yang perlu dibenahi agar layanan perlindungan bisa berjalan lebih maksimal,” kata Petrus Pedo Maran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Flores Timur, Benediktus Herin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pendampingan melalui pekerja sosial untuk kasus-kasus yang melibatkan anak.
“Di Dinas Sosial ada program pekerja sosial yang secara khusus mendampingi kasus anak. Namun kami masih terkendala anggaran dan keterbatasan tenaga pendamping,” ujarnya.
Pemkab Flores Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan perlindungan sosial serta meningkatkan koordinasi dengan LPSK dalam penanganan kasus seperti TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan korban lainnya.
“Kami berharap LPSK tetap dapat menjalankan tugas pelayanan meski belum tersedia kantor permanen di Flores Timur,” tambah Sekda.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yakobus Ara Kian, serta staf LPSK Pusat Ergrad Putra Geerard dan Wulan Agnesia Sipahutar.










