TVRINews, Kupang
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua kembali memeriksa sejumlah saksi secara maraton dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Kabupaten Sabu Raijua.
Perkara dugaan korupsi tata kelola BBM bersubsidi tersebut secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Riachad P. Sihombing, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Mantan Kasi Intel Kejari Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan, salah satu pihak yang telah diperiksa adalah seorang pengusaha berinisial SNXF yang merupakan pemilik SPBU di Kabupaten Sabu Raijua.
"Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah memeriksa oknum pengusaha yang memiliki SPBU di Kabupaten Sabu Raijua yang juga merupakan Ketua DPD Golkar NTT yakni SNXF," kata Hendrik Tiip, pada Jumat 06 November 2026.
Menurut Hendrik Tiip, pemeriksaan terhadap pengusaha yang merupakan pemilik SPBU di Kabupaten Sabu Raijua tersebut dilakukan sekitar dua pekan lalu.
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Kabupaten Sabu Raijua.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Sementara itu, pengusaha berinisial SNAXF yang disebut telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.










