TVRINews, Kupang
PT Pertamina Patra Niaga Regional Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian minyak tanah bersubsidi.
Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang, Andry Setyawan, mengatakan Pertamina telah menyiapkan sejumlah langkah penindakan untuk memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan dalam ruang lingkup kewenangan Pertamina, perusahaan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, pembinaan khusus, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Andry dalam keterangan resminya kepada TVRINews.com, Selasa (28/7/2026).
Selain memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan, Pertamina juga memastikan akan menindak tegas oknum internal maupun pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama dalam praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi minyak tanah.
"Apabila terdapat oknum internal Pertamina atau SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi, perusahaan akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi distribusi minyak tanah bersubsidi, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran maupun penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) melalui kanal pengaduan resmi.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 135, email [email protected], WhatsApp 08111350145, atau akun Instagram @pertamina135," kata Andry.
Pertamina mengimbau masyarakat yang menyampaikan laporan agar melengkapi identitas pelapor serta menyertakan bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen, sehingga laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
"Estimasi waktu penanganan laporan sekitar dua minggu dan masyarakat dapat memantau perkembangan penanganannya melalui kanal layanan resmi tersebut," jelasnya.
Pertamina berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, agen, pangkalan, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi sehingga penyalurannya tetap tepat sasaran dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









