TVRINews, Kupang
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penyandang disabilitas lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan layanan publik. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, saat menjadi narasumber dalam pelatihan mekanisme pelaporan melalui SP4N-LAPOR! yang digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DPD NTT di Hotel Sahid Timore Kupang, 8–9 Mei 2026.
Dalam keterangannya kepada TVRI, Yosua menegaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara negara memberikan pelayanan inklusif tanpa diskriminasi.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik termasuk hak untuk menyampaikan pengaduan jika mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik. Bahkan, dalam prinsip pelayanan publik, negara wajib memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi kelompok rentan,” ujar Yosep, Minggu, 10 Mei 2026.
Ia menjelaskan, partisipasi penyandang disabilitas dalam memanfaatkan mekanisme pengaduan layanan publik di Ombudsman RI NTT masih relatif rendah. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dari sisi akses informasi, fasilitas pendukung, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kanal pengaduan yang tersedia.
“Pengaduan pelayanan publik oleh masyarakat merupakan hal yang mendasari optimalisasi layanan yang lebih inklusif. Semakin banyak pengaduan disampaikan, semakin besar pula perhatian pemerintah dalam mengoptimalisasi kualitas layanan. Pengaduan bukan bentuk perlawanan tapi partisipasi warga negara memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, menyampaikan masih banyak fasilitas pelayanan publik di NTT yang belum memenuhi standar aksesibilitas. Sejumlah kantor layanan publik belum memiliki jalur kursi roda, ruang pelayanan ramah disabilitas, maupun layanan prioritas bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Menurutnya, pelatihan mekanisme pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelompok disabilitas dalam memanfaatkan instrumen pengawasan pelayanan publik yang disediakan negara.
SP4N-LAPOR! merupakan platform pengaduan layanan publik dan aspirasi masyarakat yang dapat diakses melalui www.lapor.go.id.
Platform tersebut dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
Selain melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan layanan publik ke Ombudsman RI NTT melalui media sosial resmi Instagram, Facebook, dan TikTok @Perwakilan Ombudsman RI NTT atau melalui WA/TLP/SMS di nomor 0811-145-3737. Seluruh layanan pengaduan tersebut tidak dipungut biaya.
Ombudsman RI NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh pelayanan yang adil, setara, dan bermartabat.










