TVRINews, Flores Timur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap YTA, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya, MNV (15). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak empat kali sepanjang Januari 2026.
Perbuatan tersebut terjadi di rumah kakek korban, tempat mereka tinggal, setelah YTA pulang merantau dari Kalimantan pada akhir 2025.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 26 Agustus 2026, majelis hakim memperberat tuntutan terhadap terdakwa karena korban merupakan anak kandung YTA dan perbuatan dilakukan secara berlanjut atau berulang kali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyusun dua dakwaan alternatif lainnya, yakni berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 418 KUHP tentang pencabulan.
"Putusan tidak lagi dipertimbangkan karena majelis hakim telah menyatakan dakwaan kesatu terbukti, sebagaimana diatur dalam pasal 473 Ayat (9) juncto pasal 473 Ayat (4) juncto pasal 473 Ayat (1). Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Larantuka, Mohamad Juliandri Rahman, S.H., M.H.
Selain pidana penjara selama 17 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menjalankan kekuasaan ayah terhadap korban selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa hukuman penjara semata dinilai belum cukup untuk memenuhi tujuan pemidanaan.
"Merujuk Pasal 51 KUHP Nasional, pemidanaan bukan hanya soal mencegah kejahatan berulang, tetapi juga menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman bagi korban. Menurut majelis, dua tujuan itu tak akan tercapai jika terdakwa hanya dipenjara tanpa dicabut kewenangannya sebagai kepala keluarga atas korban." Jelas Juliandri Juru Bicara PN Larantuka.
Dalam persidangan, hakim juga menyoroti bahwa sosok ayah semestinya melindungi dan memberikan rasa aman kepada anak, bukan justru menjadi sumber trauma.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyatakan, "hal mana bertujuan semata-mata untuk memberikan perlindungan bagi para korban terkait dengan segala keputusan penting dalam kehidupannya selama terdakwa menjalani masa pidana, baik itu yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan laii sebagainya tanpa harus melibatkan atau membutuhkan persetujuan ayah."
Oleh karena itu, majelis hakim menilai putusan pemberatan tersebut penting agar korban benar-benar terbebas dari kendali pelaku selama menjalani masa pemulihan.
Landasan hukum pencabutan hak tersebut merujuk Pasal 86 huruf e KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 153 KUHP, yang memaknai "kekuasaan ayah" sebagai bagian dari kekuasaan kepala keluarga.
Dengan mengacu pada Pasal 90 KUHP, majelis hakim menetapkan masa pencabutan hak tersebut sekurang-kurangnya dua tahun lebih lama daripada pidana pokok. Dengan demikian, perlindungan bagi korban tetap berlaku bahkan setelah terdakwa bebas dari penjara kelak.
Meski demikian, terdakwa YTA sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan mengidap epilepsi dan telah mendapat maaf dari korban.
Namun, majelis hakim menilai keadaan yang memberatkan lebih dominan, yaitu perbuatan dilakukan berulang kali, menimbulkan trauma mendalam bagi korban, dan terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Selain pidana pokok dan pencabutan hak untuk menjalankan kekuasaan ayah, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian dan kain untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.










