TVRINews, NTT
Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial Umar yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Umar ditangkap oleh tim gabungan Ditpolairud wilayah Lembata bersama kapal Pulau Solor serta personel Polsek Buyasuri di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, pada Minggu malam, 18 Mei 2026.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari patroli laut pada 17 Januari 2026 di perairan Perumaan. Saat itu, pelaku sempat diamankan, namun berhasil melarikan diri ketika proses penindakan berlangsung.
Setelah kejadian tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan yang kemudian diuji di laboratorium forensik Polda Bali dan dinyatakan positif mengandung bahan peledak.
Pelaku juga telah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2026 sebelum akhirnya resmi masuk DPO pada 12 Mei 2026.
Irwan menegaskan bahwa proses pengejaran dilakukan secara berkelanjutan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Umar yang diketahui merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini telah dibawa ke Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan.










