TVRINews, Flores Timur
Kepolisian Resor Flores Timur bersama pemerintah Desa Waiburak dan Desa Narasaosina merangkul kelompok masyarakat yang sempat bertikai untuk menyerahkan berbagai alat perang, mulai dari senjata api rakitan hingga busur panah yang digunakan saat bentrokan diduga akibat kesalahpahaman persoalan tanah.
Penyerahan senjata pertama dilakukan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur. Dipimpin Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat, warga menyerahkan 52 pucuk senjata api rakitan di Mapolsek Adonara Timur pada Kamis, 14 Mei 2026.
Selanjutnya, masyarakat Lewonara yang dipimpin Kepala Desa Narasaosina, Januarius Tolan, bersama tokoh adat juga menyerahkan sebanyak 57 pucuk senjata api rakitan, 49 busur, 198 anak panah, serta 25 selongsong peluru rakitan pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Penyerahan senjata tersebut diterima langsung Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra. Kegiatan itu turut disaksikan Wadanyon B Pelopor Satbrimob Polda NTT AKP Antonio Cortereal, Kabag Ops Polres Flores Timur Eduardus Nuru, Kasat Intelkam Taufan D. Adriansyah, serta Kapolsek Adonara Timur IPDA Andreas Peu Lamuri.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra mengapresiasi langkah masyarakat dan pemerintah desa yang memilih jalur damai demi menjaga keamanan wilayah.
"Ini merupakan contoh yang sangat baik tentang bagaimana keamanan dan kedamaian dapat dibangun melalui kesadaran, kepercayaan, dan kebersamaan. Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa, tokoh adat serta seluruh masyarakat Desa Narasaosina atas komitmennya mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Adhitya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Minggu, 17 Mei 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat Dusun Bele dan Lewonara yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata berbahaya lainnya agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian demi keamanan bersama.
"Dengan semangat persaudaraan dan kepatuhan terhadap hukum, langkah yang ditunjukkan masyarakat Desa Narasaosina diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lainnya dalam menjaga Flores Timur tetap aman, damai, dan harmonis," imbuhnya.
Polisi turut mengingatkan masyarakat terkait ancaman hukum bagi kepemilikan senjata api rakitan dan bahan peledak tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.










