TVRINews, Flores Timur
Kuasa Hukum Theresia Tuto Kian (65) Perempuan lanjut usia, korban kekerasan dua pemuda. Dalam pandangannya jelang sidang putusan, memberi alarm keras terhadap penegakkan hukum terhadap dua pemuda Roinaldo Beren dan Fabianus Peduli Hala.
Satu terdakwa Roinaldo sudah diputus lima bulan penjara dipotong masa tahanan 3 bulan, sementara Fabianus Peduli Hala, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang 7 bulan penjara.
"Sidang putusan besok, Rabu 4 November 2026. Kita berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka bisa melihat dari sisi perbuatan penganiayaannya (actus reus) bahwa perbuatan penganiyaan itu dilakukan dengan mens rea yang dibuktikan dalam fakta-fakta dalam persidangan," jelas Hamid Nasrudin Anas, Kuasa Hukum Theresia Tuto Kian.
Sementara dalam kerangka teoritis, Anas menekankan dalam perkara A quo. Hakim mesti lebih hati-hati dalam menjatuhkan putusan yang sejak awal berkas perkaranya bermasalah, atau dengan kata lain ada prosedural hukum acara pada tingkat Kepolisan hingga Kejaksaan yang pincang.
"Secara samar-samar kami duga berpihak pada terdakwa, sebab sekecil-kecil perkara pidana itu menyangkut kemerdekaan seseorang. Maka hakim mesti melihat kasus ini sebagai kasus yang perlu diputus secara adil sebab putusan pengadilan kelak akan menjadi preseden dalam peradilan," tegas Kuasa Hukum Theresia Tuto Kian.
Sedangkan dalam keterangan resminya, korban Theresia Tuto Kian, berharap putusan sidang bisa menjadi satu cahaya keadilan dan kemerdekaan perempuan. Minimal dihukum sesuai perbuatan mereka, sehingga bisa menjadi satu catatan positif penanganan pelaku kejahatan benar-benar ada efek jerahnya.









