TVRINews, Ende
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan semakin masif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Rokok tanpa pita cukai resmi disebut banyak ditemukan di warung-warung hingga beredar melalui jalur distribusi informal.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana ekonomi yang berdampak luas. Selain menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, praktik ini juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang taat aturan.
Tidak hanya itu, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pemeriksaan maupun standar keamanan resmi. Kandungan yang terdapat di dalamnya pun tidak dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, peredaran rokok ilegal di Ende disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, kondisi tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Salah seorang warga Kota Ende, Frengky, menilai maraknya rokok ilegal tidak lepas dari lemahnya pengawasan di pintu masuk daerah, terutama di pelabuhan dan jalur darat antarwilayah.
"Rokok ilegal bisa masuk ke Ende karena pengawasan di pelabuhan dan jalur darat sangat lemah. Hal ini menjadi tugas aparat dan instansi terkait untuk memperketat penjagaan, namun kenyataannya hal ini tidak berjalan maksimal," ujar Frengky dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menutup celah masuknya barang-barang tanpa cukai resmi ke wilayah Ende. Ia juga meminta aparat meningkatkan pengawasan distribusi dan penjualan rokok ilegal di tingkat pengecer.
Frengky berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
"Perlu ada tindakan nyata agar peredaran rokok ilegal bisa dihentikan demi keamanan, kesehatan masyarakat, dan menjaga penerimaan negara," ucapnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas jika tidak segera ditangani.










