TVRINews, NTT
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Upaya pencegahan tersebut dilakukan di Bandara El Tari Kupang pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WITA.
Ketujuh calon pekerja migran itu diamankan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, mengatakan penggagalan tersebut merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan tenaga kerja ilegal.
“Personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur Kupang–Surabaya–Pontianak,” kata Nova kutip Senin, 1 Juni 2026
Dari hasil pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut diketahui berencana melanjutkan perjalanan dari Pontianak menuju Malaysia untuk bekerja. Polisi juga menemukan fakta bahwa satu dari tujuh orang yang diamankan masih berusia 17 tahun 8 bulan, sehingga menjadi perhatian khusus dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh lembar boarding pass, tujuh kartu tanda penduduk (KTP), enam unit telepon genggam, serta satu lembar catatan yang berisi alamat perusahaan perkebunan di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Seluruh korban saat ini telah dibawa ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polda NTT menilai wilayah Nusa Tenggara Timur masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang dengan berbagai modus, termasuk penempatan tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri tanpa prosedur resmi.
Karena itu, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan di pintu keberangkatan, patroli rutin, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Nova mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak melalui mekanisme resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan agar tidak menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.
Polda NTT menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan.










