TVRINews, Nusa Tenggara Timur
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan pelayanan publik tahun 2026.
Penilaian berlangsung selama empat hari, mulai 21 hingga 24 September 2026, dengan menyasar empat instansi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD W.Z. Johannes Kupang.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penilaian adalah RSUD W.Z. Johannes Kupang. Tim Ombudsman melakukan penilaian secara langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ola Mangu Kanisius, salah satu tim penilai Ombudsman Perwakilan NTT, mengatakan penilaian dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
“Penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT dilakukan di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan RSUD W.Z. Johannes,” ujar Ola dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
Penilaian di RSUD W.Z. Johannes dilakukan pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut mencakup sejumlah aspek yang menjadi indikator penilaian, meliputi input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Ola menjelaskan, penilaian merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman yang dilakukan secara sistematis dan metodis untuk menggambarkan mutu pelayanan publik sekaligus memetakan potensi maladministrasi.
“Tujuannya untuk mendorong perbaikan layanan serta meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Hasil penilaian selanjutnya akan menjadi bahan bagi Ombudsman RI dalam menetapkan opini terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Opini tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan mendorong reformasi pelayanan publik di NTT.










