TVRINews, Flores Timur
Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial TTK, pensiunan guru sekolah dasar di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, memasuki babak baru. Polres Flores Timur menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Kedua tersangka, yakni RB alias Roy dan FPH alias Febi, ditetapkan dalam gelar perkara kedua yang berlangsung di Mapolres Flores Timur pada Rabu, 10 Juni 2026. Sebelumnya, keduanya berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur, Fardan Adi Nugroho, menjelaskan penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum keduanya menjadi tersangka.
"Kasat Reskrim Fardan Adi Nugroho, menyampaikan bahwa dari hasil gelar ini sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, barang bukti, seperti ada hasil visum, ada keterangan korban, kemudian ada keterangan saksi," terang Fardan, Kamis, 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, RB alias Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman. Sementara FPH alias Febi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik akan segera memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dalam waktu dekat, satu atau dua hari ke depan. Penyidik akan kembali memanggil kedua tersangka untuk diambil keterangan lanjutan, sesuai dengan aturan KUHP yang baru," jelas Kasat Reskrim.
Mengenai kemungkinan penahanan, Fardan menyebut keputusan tersebut akan ditentukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah tersebut.
"Nah, kalau sudah sampai di pemeriksaan kemudian ditahan, maka itu sudah masuk di dalam tahap melengkapi berkas perkara," tegas Kasat Reskrim kepada awak media TVRINews.com, Kamis (11/6/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) kepada Kejaksaan Negeri Waiwerang. Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Roy dan Febi.
Kasus ini menjadi perhatian Polres Flores Timur di tengah tingginya jumlah laporan penganiayaan yang ditangani. Saat ini, tercatat sekitar 38 laporan resmi terkait kasus penganiayaan masih dalam proses penanganan oleh kepolisian.










