TVRINews, NTT
Seekor Paus Biru (Balaenoptera musculus) ditemukan terdampar di perairan dangkal Pulau Kolong, Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) 17 Pulau, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Jumat 30 Oktober 2026.
Setelah melakukan penanganan selama hampir 12 jam, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, TNI, Polri, Dinas Peternakan Kabupaten Ngada, pemerintah desa, serta masyarakat setempat akhirnya berhasil menyelamatkan paus tersebut.
Informasi mengenai paus terdampar diterima BBKSDA NTT sekitar pukul 05.30 WITA dari anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Riung langsung menuju lokasi sekitar pukul 06.30 WITA.
Paus ditemukan berada di perairan dangkal dengan kedalaman sekitar 2 hingga 3 meter, tepatnya di kawasan blok perlindungan bahari TWAL 17 Pulau.

Tim kemudian melakukan identifikasi dan pengukuran terhadap satwa tersebut. Hasilnya, paus yang terdampar diketahui merupakan Paus Biru dengan panjang tubuh mencapai 20,5 meter.
Dalam upaya penyelamatan, petugas menjaga kondisi tubuh paus tetap stabil dengan menyiramkan air laut ke tubuhnya serta memastikan lubang pernapasan atau blowhole tidak tertutup pasir maupun terendam air.
Penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas dan masyarakat yang terlibat. BBKSDA NTT juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perikanan Provinsi NTT.
Setelah melalui upaya penanganan bersama, sekitar pukul 17.30 WITA, tim gabungan berhasil mengarahkan paus tersebut menuju perairan yang lebih dalam.
Paus kemudian berenang secara mandiri menuju laut lepas. Sebelum meninggalkan lokasi, tim melakukan pemantauan untuk memastikan arah pergerakan paus menuju perairan terbuka.
Kepala Balai Besar KSDA NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam upaya penyelamatan tersebut.
Ia mengapresiasi kecepatan laporan anggota MMP serta kerja sama TNI, Polri, Dinas Peternakan, pemerintah desa, dan masyarakat Riung.
"Kami berterima kasih kepada MMP yang cepat melapor, kepada TNI, Polri, Dinas Peternakan, pemerintah desa, dan masyarakat Riung yang bahu-membahu menyelamatkan paus ini sehingga paus tersebut dapat kembali ke habitatnya dengan selamat," ujarnya.
BBKSDA NTT menjelaskan, Paus Biru merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan perburuan, penangkapan, kepemilikan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
BBKSDA NTT mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya. Penyelamatan Paus Biru di Pulau Kolong menjadi pengingat pentingnya kepedulian dan kerja sama semua pihak dalam melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di Nusa Tenggara Timur.










