TVRINews, Flores Timur
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Salah satunya melalui pemeriksaan urine rutin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI dan Polri.
Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Fransiskus Gregorius Riberu, memimpin langsung kegiatan tersebut. Pemeriksaan urine menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam rutan.
"Selain melakukan pembinaan terhadap narapidana melalui usaha ekonomi kreatif, seperti budidaya sayur dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kami juga memperkuat keamanan dengan melakukan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika," jelas Fransiskus saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.
Fransiskus yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Larantuka mengatakan, upaya pencegahan penggunaan obat terlarang tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026.
Selain pemeriksaan urine, petugas juga melakukan penggeledahan pada kamar dan blok hunian WBP. Pemeriksaan terhadap badan warga binaan turut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi ke dalam beberapa regu. Fransiskus menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Petugas dibagi ke dalam beberapa regu untuk melakukan penggeledahan pada kamar dan blok hunian. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap badan WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tetap memperhatikan sisi kemanusiaan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Fransiskus didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Hariato Agusto Lanus, bersama jajaran petugas Rutan Kelas IIB Larantuka serta personel TNI-Polri. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine WBP yang diperiksa dinyatakan negatif narkotika.
Rutan Larantuka menyatakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.










