TVRINews, NTT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal dalam pelaksanaan operasi penertiban di daratan Flores. Peredaran barang terlarang tersebut terdeteksi masuk ke empat wilayah hukum, meliputi Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, hingga Manggarai Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun, operasi penertiban tersebut secara resmi dilakukan oleh petugas gabungan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Dari hasil operasi senyap di lapangan, petugas berhasil mengungkap serta menyita sebanyak 9.271 bungkus atau setara dengan 185.420 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari berbagai merek. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi merek Manry sebanyak 1.910 bungkus, Has Djaya sebanyak 3.861 bungkus, serta Humer sebanyak 3.500 bungkus yang dikemas dalam dua jenis kotak berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan di Mapolda NTT menyampaikan bahwa operasi penertiban berkala ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Polda NTT. Penindakan tegas diambil untuk melindungi masyarakat dari konsumsi produk tidak resmi, sekaligus guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan perundang-undangan di NTT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di tempat kejadian perkara, pasokan rokok ilegal tersebut diperoleh para pelaku usaha lokal dari seorang tenaga pemasar atau sales yang berbasis di Kabupaten Manggarai Barat.
Saat ini, personel Ditreskrimsus Polda NTT tengah melakukan pendalaman intensif guna menelusuri rantai pasok, jalur distribusi utama, serta pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas meluasnya peredaran rokok ilegal di wilayah Flores tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, proporsional, serta berpedoman penuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Para pelaku pengedar dan pemilik usaha rokok ilegal tersebut kini terancam dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menegaskan kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki izin resmi yang sah dalam menjalankan aktivitas di bidang perdagangan.










