TVRINews, Nusa Tenggara Timur
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Hingga awal September 2026, sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi karena terbukti tidak memenuhi ketentuan penyaluran dan operasional.
Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur di wilayah Jatimbalinus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Dari total 237 SPBU yang mendapat sanksi, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga terus melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional telah mendapatkan pembinaan dan evaluasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai aturan.
“Penindakan terhadap SPBU yang terbukti melanggar merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahad dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan kegiatan operasional SPBU, evaluasi transaksi, serta pemeriksaan terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, pelanggaran prosedur operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pelayanan. Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Tindakan dapat berupa teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Pertamina menegaskan pengawasan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memastikan seluruh lembaga penyalur memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan pembinaan berjalan beriringan. Kami ingin memastikan lembaga penyalur memahami standar yang harus dipenuhi, sekaligus memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” jelas Ahad.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Laporan masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap aman, sesuai aturan, dan tepat sasaran.
Pertamina memastikan pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur di wilayah Jatimbalinus akan terus diperkuat guna menjaga ketersediaan sekaligus memastikan manfaat BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.










