TVRINews, Kupang
Anggota Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam masa reses untuk menjaring aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Salah satu agenda kunjungan tersebut yakni pertemuan anggota Komisi I DPR RI, Gabriel Novanto, dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT di Kantor KPID NTT, Kota Kupang, Minggu, 6 September 2026.
Pertemuan yang dihadiri tujuh anggota KPID NTT itu berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Dalam kesempatan tersebut, KPID NTT menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai penting untuk menjadi bahan pembahasan revisi UU Penyiaran.
Ketua KPID NTT, Yopy Latty, mengatakan terdapat tiga poin utama yang disampaikan kepada Komisi I DPR RI untuk selanjutnya dibawa dalam rapat pembahasan revisi UU Penyiaran setelah masa reses.
Poin pertama adalah penguatan kewenangan KPID di daerah, termasuk dukungan personel, sarana, dan fasilitas perkantoran yang layak untuk menunjang kinerja lembaga tersebut.
"Selama ini kewenangan terbatas di pengawasan isi siaran, terutama kantor dan fasilitas pendukung serta personel administrasi yang sangat terbatas. Padahal persoalan frekuensi dan perizinan juga berdampak langsung ke daerah," ujar Yopy.
Menurutnya, keterbatasan tersebut membuat KPID di daerah belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Poin kedua, KPID NTT mengusulkan adanya dukungan dana operasional yang jelas dan mandiri dari APBN. Menurut Yopy, dukungan anggaran tersebut penting agar kegiatan pengawasan dan pemantauan siaran di daerah dapat berjalan lebih efektif.
"Selama ini kami bergantung ke APBD yang nilainya sangat kecil dan ini rawan intervensi. Padahal KPID ini lembaga negara yang tugasnya mengawasi penyiaran," katanya.
Sementara poin ketiga berkaitan dengan perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap konten siaran pada platform digital dan layanan over the top (OTT).
Yopy menilai perkembangan platform digital seperti YouTube dan TikTok membuat masyarakat, termasuk anak-anak, semakin mudah mengakses berbagai jenis konten. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Penyiaran.
"Anak-anak sekarang nontonnya di YouTube dan TikTok. UU Penyiaran yang lama belum mengatur ini. Kami minta dimasukkan dalam perubahan UU Penyiaran nanti," jelasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi I DPR RI Gabriel Novanto memastikan seluruh masukan dari KPID NTT akan dibawa ke Jakarta dan disampaikan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran di Senayan.
"Kami dengar langsung keluhan di daerah. UU Penyiaran sudah 24 tahun tidak direvisi. Padahal teknologi sudah jauh berubah, termasuk anggaran yang masih sangat minim itu," imbuh Gabriel.
Gabriel menegaskan revisi UU Penyiaran harus tetap berpihak pada kepentingan publik, memberikan perlindungan terhadap anak, serta memperkuat keberadaan lembaga penyiaran lokal.
"KPID harus diperkuat jangan sampai hanya jadi macan kertas. Aspirasi NTT ini penting agar aturan pusat tidak timpang dengan kondisi di daerah," tegasnya.










