TVRINews, Kupang
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Untuk merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus tersebut, penyidik Tipidsus Kejati NTT menurunkan tim untuk mengecek kondisi fisik gedung yang berada di kawasan Penfui, Kota Kupang.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik menurunkan Tim BPKP Perwakilan NTT dan ahli konstruksi untuk melakukan audit di lokasi pada Kamis, 17 September 2026.
Aspidsus Kejati NTT melalui Kasi Penyelidikan Rey Takoy, yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut, mengatakan langkah ini merupakan satu rangkaian dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Undana.
"Dari LHP kami temukan ada pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi. Ada beton yang kualitasnya di bawah standar, ada volume yang kurang, dan ada item yang belum selesai tapi sudah dibayar 100 persen," ujarnya pada Kamis, 17 September 2026.
Proyek Gedung Kedokteran Undana tersebut diketahui bernilai Rp48,6 miliar yang bersumber dari SBSN tahun anggaran 2024, dengan kontraktor pelaksana adalah PT Parosai KSO TCA.
"Taksiran awal kerugian sekitar memang sudah ada tepi untuk angka resmi, kami tunggu hasil audit BPKP$," Ungkap mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang ini.
Dikatakan, hari ini tim penyidik bersama auditor BPKP dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang turun langsung ke gedung empat lantai di Penfui tersebut untuk memastikan hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan terhadap para saksi sebelumnya.
"untuk memastikan mutu beton, dan mengecek kesesuaian gambar. Ini penting untuk menghitung kerugian negara yang sah secara hukum," jelas Rey.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, baik dari internal Undana maupun para pelaksana konstruksi dan konsultan pengawas.
"Kita sudah periksa 12 orang saksi, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, pejabat Undana, konsultan perencana dan pengawas, serta direksi PT pelaksana.
"Kami juga sudah sita dokumen kontrak, addendum, laporan harian, dan dokumen pencairan. Status kasus sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan umum," katanya.










