TVRINews, Flores Timur
Pasca terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak dan kendaraan luar daerah, aktivitas di sejumlah SPBU di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, terpantau masih berjalan normal.
Hingga Senin, 29 Juni 2026, belum terlihat adanya penerapan aturan tersebut di lapangan, baik secara tertulis maupun instruksi langsung kepada operator SPBU.
Pemilik SPBU 01 Larantuka, Linda, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum berjalan secara teknis di tingkat pelaksana.
“Sampai saat ini belum ada implementasi di lapangan. Kami juga masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin, 29 Juni 2026.
Linda menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian lalu lintas. Namun, ia menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan diberlakukan secara efektif.
“Kalau bisa ada sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan ini,” katanya.
Ia juga menyebut belum menerima instruksi resmi dari pihak Pertamina terkait penerapan pembatasan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan luar daerah di wilayah NTT.
Sementara itu, kebijakan dalam Pergub NTT tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar kendaraan.










