TVRINews, Flores Timur
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, memutuskan vonis pidana penjara salah satu pelaku kejahatan perempuan, Roinaldo Beren Alias Roi. Lima bulan penjara dipotong masa tahanan 3 bulan dengan rincian, tahanan Polisi 2 bulan penjara, 1 bulan tahanan Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Sidang dengan nomor perkara pidana 35/Pid.B/2026/PN Lrt, berlangsung di ruang sidang I, pada Rabu 07 Oktober 2026. Perkara diperiksa dan diputus Hakim Tunggal, Jeremy Aprilian. Melalui mekanisme pengalihan ke acara pemeriksaan singkat atas pengakuan bersalah dari terdakwa.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan ancaman Kekerasan.
"Putusan sesuai pasal 448 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP) dan "Penganiayaan" (Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023/KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif JPU. Sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) bulan," ujar Humas PN Larantuka, Luhur Sanitya Pambudi, kepada TVRINews, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pertimbangan Hakim Terhadap Keadilan Korban dan Terdakwa
Pantauan TVRINews, Hakim dalam pertimbangannya mendasari pada keadaan yang memberatkan bagi terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban lanjut usia (lansia) berusia 65 tahun, menimbulkan luka memar, rasa sakit, serta trauma pada korban. Sehingga korban belum dapat memaafkan perbuatan terdakwa.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, antara lain terdakwa bersikap kooperatif dengan menempuh mekanisme pengakuan bersalah, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf, belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.
"Putusan Pengadilan Negeri Larantuka juga memperhatikan hak terdakwa yang telah mengakui perbuatannya sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dengan menganut nilai-nilai Pancasila," jelas Humas PN Larantuka.
Pihak PN Larantuka juga menyampaikan bahwa, penjatuhan pidana 5 bulan, diharapkan menjadi media intropeksi dan efek jera bagi pelaku kejahatan perempuan. Sekaligus memberikan perlindungan hukum serta kepastian keadilan bagi korban dan masyarakat luas.










